Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menyoroti keresahan mutasi yang dilaporkan perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep.

"Kami mendapat laporan dan curhat dari perwakilan PNS Sumenep bahwa mereka resah karena kepala daerah dianggap melakukan mutasi seenaknya. Ini yang coba kami soroti," ujar anggota Komisi E DPRD Jatim, Zainal Arifin, di Surabaya, Selasa.

Pihaknya mengaku tidak bisa tinggal diam dengan laporan para PNS tersebut, bahkan ia akan mengajak Komisi A DPRD Jatim membahas persoalan ini.

"Kami menerima laporan bahwa proses mutasi oleh bupati tidak mempertimbangkan segi keilmuan dan kepangkatan. Imbasnya, pekerjaan tidak bisa diselesaikan secara maksimal," tuturnya.

Karena itulah, Zainal mengaku akan mengusulkan dan mendesak untuk dibuat sebuah peraturan daerah terkait proses pengangkatan dan mutasi seorang PNS.

"Dengan begitu seorang kepala daerah tidak dapat seenaknya melakukan mutasi, apalagi sampai merugikan PNS," ungkap legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.

Kendati mutasi merupakan hak prerogatif seorang kepala daerah, namun hal itu juga harus melihat aturan yang ada, bahkan proses mutasi harus melalui sejumlah pertimbangan, seperti kepangkatan dan jabatan, kemampuan, perilaku dan loyalitas.

Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur, Akmal Budianto. Menurut dia, proses mutasi PNS tetap sesuai aturan, yaitu Undang-Undang Kepegawaian.

"Mutasi harus berdasarkan pada azas aturan kepegawaian seperti kemampuan, perilaku, kepangkatan dan jabatan," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Mengenai sikap PNS Sumenep yang protes terhadap pimpinannya, lanjut dia, harus disertai dengan bukti-bukti konkret, sebab tanpa bukti, maka Badan Kepegawaian Negara sulit memutuskannya. (ant/*)