Rabu, 28 Maret 2012

Komite Kerja Advokat Indonesia Desak Revisi KUHP

Jakarta - Naskah Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Namun sampai saat ini pemerintah dan DPR RI belum membahas RUU tersebut.

“Untuk kami dari Komite Kerja Advokat Indonesia (Tekad Indonesia) mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas RUU KUHP pada tahun 2012 ini,” ujar DR. Juniver Girsang, SH, MH., Ketua Badan Pengurus Tekad Indonesia, Jakarta (28/3) dalam siaran persnya, didampingi Harry Ponto, SH, LLM .

Menurut Advokat senior ini, RUU KUHP sudah menjadi prioritas pembahasan Prolegnas, Namun, kenyataannya belum ada tanda-tanda realisasi. Katanya, pemerintah terkesan masih lebih suka mengandalkan hukum warisan colonial, yang di negaranya sendiri (red-Belanda) telah dipeti-eskan.

“Untuk itu, lambatnya pembahasan R-KUHP ini menunjukkan pemerintah belum memiliki political will. Terutama dalam menunjang upaya modernisasi perlindungan hukum atas hak-hak asasi bagi warga Negara Indonesia.

Juniver Girsang juga menerangkan bahwa, sebenarnya naskah RUU-KUHP sudah hampir 30 tahun usia-nya. Sejak dipersiapkan tahun 1982 oleh Tim di Departemen Kehakiman, yang saat ini telah berubah nama menjadi Departemen Hukum dan HAM.

”Pada pertengahan tahun 1993, Naskah RUU-KUHP dianggap telah selesai dan semula akan diajukan ke DPR. Tetapi pengajuan pembahasan ini menjadi tertunda,” terangnya.

Kendala ini terjadi, kata Juniver, antara lain disebabkan meluasnya pro-kontra di media massa terhadap beberapa pasal dalam RUU-KUHP, terutama pasal-pasal dalam bab Kesusilaan.

”Pemerintah tak berdaya menghadapi tudingan dan kontroversi, sehingga Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, akhirnya menyerah dan menunda pengajuan naskah itu ke DPR. Oetojo Oesman lebih memilih untuk melakukan penggodokan kembali,” jelas pria setengah baya ini.

Ditambahkan, Harry Ponto, SH, LLM., Sekretaris Tekad Indonesia, secara substansial, pembaharuan KUHP yang dipelopori oleh Departemen Hukum dan HAM ini sarat dengan muatan mainstream moral, over criminalization, dan pasal-pasal yang bersifat victimless crime.

Bahkan, kata Harry Pontoh, ada kecenderungan RUU-KUHP yang ada saat ini justru mereduksi berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex spesialis), seperti UU tentang HAM, UU Pornografi, UU Trafficking, dan lain-lain.

”Ironisnya lagi, dalam konsideran RUU-KUHP tidak mempertimbangkan instrumen-instrumen HAM internasional yang telah di ratifikasi. Seperti, konvensi hak sipil dan politik (ICCPR), konvensi anti penyiksaan (CAT), konvensi CEDAW, dan lain-lain. Sehingga substansi pasal yang diatur banyak menyimpang dari standar-standar HAM internasional,” ujar Advokat Senior ini. (rud)

foto : Forum Indonesia

Senin, 26 Maret 2012

Winda: Talk Less Do More

Sosok Dewi Martina Agustira

Kalimat salah satu iklan rokok inilah yang terlontar dari bibir Winda. Perempuan muda berparas ayu ini memiliki nama lengkap Dewi Martina Agustira. Sebagai profesional muda, dirinya tentu dituntut kaya tindakan dan miskin kata-kata.

“Kurangi rasa takut, tumbuhkan keberanian dan kurangi bicara. Perbanyak kerja, hindari benci dan kuatkan cinta. Insya Allah yang terbaik adalah milikmu” ucap Winda, gadis kelahiran Sumenep, 16 Agustus 1990 ini.

Menurut Winda, cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan. “Itulah syarat jika kita ingin sukses dan mencapai harapan yang kita inginkan.”

Selain itu kata Winda, untuk mencapai tujuan yang sempurna. Seseorang harus tekun dan jujur ketika melakukan pekerjaan, terutama saat menerima amanah.

“Jujur itu indah …,” terang Winda yang saat ini menjalani studi pasca sarjana di STIE Mahardika Surabaya.

Bank Central Asia Sumenep adalah pilihan kerjanya sehari-hari. Dalam bekerja dia tidak pernah mengeluh, kata-kata jenuh saja sudah dihapus dalam kamus pribadi Winda. Yang terpenting kata putri Alm Sumartono ini, terus melakukan yang terbaik.

“Menang, bukan berarti menjadi paling. Tetapi, menang adalah karena anda berusaha lebih baik dari sebelumnya,” tutur Winda dengan penuh senyum dan kebahagiaan.(rud)