Surabaya - DPRD Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar pada 2012 untuk melakukan percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Semoga dengan alokasi dana ini bisa menyelesaikan dan menuntaskan aset yang sampai sekarang masih menjadi polemik," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Dana sebesar itu digunakan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset sebanyak 539 bidang tanah. Padahal hingga kini, diperkirakan masih ada sekitar 1.008 bidang tanah milik pemprov Jatim yang belum tersertifikasi.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berjanji akan berusaha sekuatnya melakukan percepatan sertifikasi aset.

"Jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran 2012 lebih besar. Contohnya pada 2010 yang hanya dialokasikan sebesar Rp2,9 miliar untuk sertifikasi 310 bidang tanah, namun hanya terealisasi 69 bidang tanah," tukasnya.

Selanjutnya, pada 2011 anggarannya naik menjadi Rp3 miliar. Akan tetapi hanya mampu menyelesaikan sertifikasi 44 bidang tanah. Karena itulah pada 2012 diharapkan bisa diselesaikan sertifikasi hingga 539 bidang tanah.

Kartika mengatakan, selama ini yang menjadi kendala adalah pengurusan kelengkapan berkas aset di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Subroto Kalim mengakui persoalan aset membutuhkan waktu hingga beberapa tahun.

"Ada beberapa SKPD yang menjanjikan bisa menuntaskan aset mereka, itu yang nantinya akan kami dorong terus sehingga bisa cepat tuntas," katanya.

Sementara itu, dari catatan Komisi C, kebanyakan aset milik Pemprov Jatim yang bermasalah tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya di Ngawi 80 bidang, Lumajang 37 bidang, Surabaya 35 bidang, Sidoarjo 33 bidang.

Kemudian, Jember 26 bidang, Bondowoso 25 bidang, Banyuwangi 23 bidang, Blitar 22 bidang, Malang 21 bidang, Madiun 16 bidang, Kota Pasuruan 14 bidang dan Kota probolinggo 14 bidang. (ant)