Jakarta - Naskah Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Namun sampai saat ini pemerintah dan DPR RI belum membahas RUU tersebut.
“Untuk kami dari Komite Kerja Advokat Indonesia (Tekad Indonesia) mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas RUU KUHP pada tahun 2012 ini,” ujar DR. Juniver Girsang, SH, MH., Ketua Badan Pengurus Tekad Indonesia, Jakarta (28/3) dalam siaran persnya, didampingi Harry Ponto, SH, LLM .
Menurut Advokat senior ini, RUU KUHP sudah menjadi prioritas pembahasan Prolegnas, Namun, kenyataannya belum ada tanda-tanda realisasi. Katanya, pemerintah terkesan masih lebih suka mengandalkan hukum warisan colonial, yang di negaranya sendiri (red-Belanda) telah dipeti-eskan.
“Untuk itu, lambatnya pembahasan R-KUHP ini menunjukkan pemerintah belum memiliki political will. Terutama dalam menunjang upaya modernisasi perlindungan hukum atas hak-hak asasi bagi warga Negara Indonesia.
Juniver Girsang juga menerangkan bahwa, sebenarnya naskah RUU-KUHP sudah hampir 30 tahun usia-nya. Sejak dipersiapkan tahun 1982 oleh Tim di Departemen Kehakiman, yang saat ini telah berubah nama menjadi Departemen Hukum dan HAM.
”Pada pertengahan tahun 1993, Naskah RUU-KUHP dianggap telah selesai dan semula akan diajukan ke DPR. Tetapi pengajuan pembahasan ini menjadi tertunda,” terangnya.
Kendala ini terjadi, kata Juniver, antara lain disebabkan meluasnya pro-kontra di media massa terhadap beberapa pasal dalam RUU-KUHP, terutama pasal-pasal dalam bab Kesusilaan.
”Pemerintah tak berdaya menghadapi tudingan dan kontroversi, sehingga Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, akhirnya menyerah dan menunda pengajuan naskah itu ke DPR. Oetojo Oesman lebih memilih untuk melakukan penggodokan kembali,” jelas pria setengah baya ini.
Ditambahkan, Harry Ponto, SH, LLM., Sekretaris Tekad Indonesia, secara substansial, pembaharuan KUHP yang dipelopori oleh Departemen Hukum dan HAM ini sarat dengan muatan mainstream moral, over criminalization, dan pasal-pasal yang bersifat victimless crime.
Bahkan, kata Harry Pontoh, ada kecenderungan RUU-KUHP yang ada saat ini justru mereduksi berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (lex spesialis), seperti UU tentang HAM, UU Pornografi, UU Trafficking, dan lain-lain.
”Ironisnya lagi, dalam konsideran RUU-KUHP tidak mempertimbangkan instrumen-instrumen HAM internasional yang telah di ratifikasi. Seperti, konvensi hak sipil dan politik (ICCPR), konvensi anti penyiksaan (CAT), konvensi CEDAW, dan lain-lain. Sehingga substansi pasal yang diatur banyak menyimpang dari standar-standar HAM internasional,” ujar Advokat Senior ini. (rud)
foto : Forum Indonesia
Rabu, 28 Maret 2012
Senin, 26 Maret 2012
Winda: Talk Less Do More
Sosok Dewi Martina Agustira
Kalimat salah satu iklan rokok inilah yang terlontar dari bibir Winda. Perempuan muda berparas ayu ini memiliki nama lengkap Dewi Martina Agustira. Sebagai profesional muda, dirinya tentu dituntut kaya tindakan dan miskin kata-kata.
“Kurangi rasa takut, tumbuhkan keberanian dan kurangi bicara. Perbanyak kerja, hindari benci dan kuatkan cinta. Insya Allah yang terbaik adalah milikmu” ucap Winda, gadis kelahiran Sumenep, 16 Agustus 1990 ini.
Menurut Winda, cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan. “Itulah syarat jika kita ingin sukses dan mencapai harapan yang kita inginkan.”
Selain itu kata Winda, untuk mencapai tujuan yang sempurna. Seseorang harus tekun dan jujur ketika melakukan pekerjaan, terutama saat menerima amanah.
“Jujur itu indah …,” terang Winda yang saat ini menjalani studi pasca sarjana di STIE Mahardika Surabaya.
Bank Central Asia Sumenep adalah pilihan kerjanya sehari-hari. Dalam bekerja dia tidak pernah mengeluh, kata-kata jenuh saja sudah dihapus dalam kamus pribadi Winda. Yang terpenting kata putri Alm Sumartono ini, terus melakukan yang terbaik.
“Menang, bukan berarti menjadi paling. Tetapi, menang adalah karena anda berusaha lebih baik dari sebelumnya,” tutur Winda dengan penuh senyum dan kebahagiaan.(rud)
Kalimat salah satu iklan rokok inilah yang terlontar dari bibir Winda. Perempuan muda berparas ayu ini memiliki nama lengkap Dewi Martina Agustira. Sebagai profesional muda, dirinya tentu dituntut kaya tindakan dan miskin kata-kata.
“Kurangi rasa takut, tumbuhkan keberanian dan kurangi bicara. Perbanyak kerja, hindari benci dan kuatkan cinta. Insya Allah yang terbaik adalah milikmu” ucap Winda, gadis kelahiran Sumenep, 16 Agustus 1990 ini.
Menurut Winda, cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan. “Itulah syarat jika kita ingin sukses dan mencapai harapan yang kita inginkan.”
Selain itu kata Winda, untuk mencapai tujuan yang sempurna. Seseorang harus tekun dan jujur ketika melakukan pekerjaan, terutama saat menerima amanah.
“Jujur itu indah …,” terang Winda yang saat ini menjalani studi pasca sarjana di STIE Mahardika Surabaya.
Bank Central Asia Sumenep adalah pilihan kerjanya sehari-hari. Dalam bekerja dia tidak pernah mengeluh, kata-kata jenuh saja sudah dihapus dalam kamus pribadi Winda. Yang terpenting kata putri Alm Sumartono ini, terus melakukan yang terbaik.
“Menang, bukan berarti menjadi paling. Tetapi, menang adalah karena anda berusaha lebih baik dari sebelumnya,” tutur Winda dengan penuh senyum dan kebahagiaan.(rud)
Selasa, 20 Desember 2011
DPRD Jatim Percepat Sertifikasi Aset Pemprov
Surabaya - DPRD Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar pada 2012 untuk melakukan percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Semoga dengan alokasi dana ini bisa menyelesaikan dan menuntaskan aset yang sampai sekarang masih menjadi polemik," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dana sebesar itu digunakan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset sebanyak 539 bidang tanah. Padahal hingga kini, diperkirakan masih ada sekitar 1.008 bidang tanah milik pemprov Jatim yang belum tersertifikasi.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berjanji akan berusaha sekuatnya melakukan percepatan sertifikasi aset.
"Jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran 2012 lebih besar. Contohnya pada 2010 yang hanya dialokasikan sebesar Rp2,9 miliar untuk sertifikasi 310 bidang tanah, namun hanya terealisasi 69 bidang tanah," tukasnya.
Selanjutnya, pada 2011 anggarannya naik menjadi Rp3 miliar. Akan tetapi hanya mampu menyelesaikan sertifikasi 44 bidang tanah. Karena itulah pada 2012 diharapkan bisa diselesaikan sertifikasi hingga 539 bidang tanah.
Kartika mengatakan, selama ini yang menjadi kendala adalah pengurusan kelengkapan berkas aset di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Subroto Kalim mengakui persoalan aset membutuhkan waktu hingga beberapa tahun.
"Ada beberapa SKPD yang menjanjikan bisa menuntaskan aset mereka, itu yang nantinya akan kami dorong terus sehingga bisa cepat tuntas," katanya.
Sementara itu, dari catatan Komisi C, kebanyakan aset milik Pemprov Jatim yang bermasalah tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya di Ngawi 80 bidang, Lumajang 37 bidang, Surabaya 35 bidang, Sidoarjo 33 bidang.
Kemudian, Jember 26 bidang, Bondowoso 25 bidang, Banyuwangi 23 bidang, Blitar 22 bidang, Malang 21 bidang, Madiun 16 bidang, Kota Pasuruan 14 bidang dan Kota probolinggo 14 bidang. (ant)
"Semoga dengan alokasi dana ini bisa menyelesaikan dan menuntaskan aset yang sampai sekarang masih menjadi polemik," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dana sebesar itu digunakan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset sebanyak 539 bidang tanah. Padahal hingga kini, diperkirakan masih ada sekitar 1.008 bidang tanah milik pemprov Jatim yang belum tersertifikasi.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berjanji akan berusaha sekuatnya melakukan percepatan sertifikasi aset.
"Jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran 2012 lebih besar. Contohnya pada 2010 yang hanya dialokasikan sebesar Rp2,9 miliar untuk sertifikasi 310 bidang tanah, namun hanya terealisasi 69 bidang tanah," tukasnya.
Selanjutnya, pada 2011 anggarannya naik menjadi Rp3 miliar. Akan tetapi hanya mampu menyelesaikan sertifikasi 44 bidang tanah. Karena itulah pada 2012 diharapkan bisa diselesaikan sertifikasi hingga 539 bidang tanah.
Kartika mengatakan, selama ini yang menjadi kendala adalah pengurusan kelengkapan berkas aset di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Subroto Kalim mengakui persoalan aset membutuhkan waktu hingga beberapa tahun.
"Ada beberapa SKPD yang menjanjikan bisa menuntaskan aset mereka, itu yang nantinya akan kami dorong terus sehingga bisa cepat tuntas," katanya.
Sementara itu, dari catatan Komisi C, kebanyakan aset milik Pemprov Jatim yang bermasalah tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya di Ngawi 80 bidang, Lumajang 37 bidang, Surabaya 35 bidang, Sidoarjo 33 bidang.
Kemudian, Jember 26 bidang, Bondowoso 25 bidang, Banyuwangi 23 bidang, Blitar 22 bidang, Malang 21 bidang, Madiun 16 bidang, Kota Pasuruan 14 bidang dan Kota probolinggo 14 bidang. (ant)
Minggu, 11 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)




























































